BPKB Palsu, Pemilik Show Room Mobil dan Pembeli Akan Dilaporkan Kepolisi

    BPKB Palsu, Pemilik Show Room Mobil dan Pembeli Akan Dilaporkan Kepolisi
    Gambar Ilustrasi

    PALANGKA RAYA - Oknum P pemilik salah satu Show Room mobil di Kota Palangka Raya, akan segera dilaporkan oleh Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah (Kalteng) ke pihak aparat kepolisian. 

    Hal tersebut dugaan perbuatan melawan hukum berupa pembuatan Dokumen Palsu  bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), yang dilakukan pada tahun lalu, tepatnya tahun 2023. Oknum berinisial P ini sudah pernah melakukan perbuatan yang sama dan divonis bersalah oleh Pengadilan. 

    Saat ini oknum P tersebut sudah tidak lagi berusaha di bidang jual beli Mobil Bekas, dan berdasarkan informasi yang didapat, sekarang berusaha di bidang pertambangan. 

    DPD LEMBAPHUM Kalteng, selaku penerima kuasa dari salah satu konsumennya, Eny Marlina tanggal 08 Mei 2024, nomor surat kuasa 080/srt-ks/LEMBAPHUM/KTG/V/2024.

    Upaya yang dilakukan Lembaga, berupa menyampaikan surat secara resmi ke terlapor inisial P dan juga melalui pesan elektronik. 

     "Hari ini waktu terakhir untuk P segera mengembalikan uang milik pemberi kuasa, " Kata Indra Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng. 

    Berdasarkan surat yang disampaikan ke terlapor P, sudah jelas keadaan saat ini, akan dibawa ke jalur hukun, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  yaitu menjual mobil merk Rush dengan BPKB  palsu. 

    Oknum berinisial EM adalah korban pemilik Show Room, dirinya membeli satu unit mobil bekas seharga Rp 230 juta rupiah, namun BPKB nya msih belum diberikan kepada korban. 

    Berjalannya waktu, karena sudah cukup lama dan baru menyadari akan keaslian BPKB tersebut, maka dikembaikannya Unit tersebut ke asal di membeli. 

     "Namun dihari ini, pihak pemberi kuasa mencabut surat kuasa yang telah dibuatnya kepada LEMBAPHUM Kalteng, " ungkapnya. 

    Setelah itu melalui proses yang belum selesai, karena mencabut surat kuasa sepihak. DPD LEBAMPHUM Kalteng, segera membuat surat laporan resmi ke Kepolisian setempat. 

    Laporan kedua - duanya dilaporkan dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum, yaitu penipuan. Sehingga diharapkan kepada pihak aparat kepolisian bisa segera memproses dan menanahan kedua terlapor karena diduga bisa menghilangkan barang bukti. 

     "Diduga ada persengkokolan dan permufakatan jahat dalam laporan nanti itu, baik dengan inisial P dan EM, " tutupnya

     
     

    palangka raaa
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗...

    Artikel Berikutnya

    Pengamat Perkebunan, Rawing Rambang: Apresiasi...

    Berita terkait