PALANGKA RAYA - Ini peringatan keras kepada siapapun. Jangan mempromosikan perjudian online di media sosial karena hal tersebut tidak boleh dan melanggar hukum.
Seperti yang dilakukan oleh DK (20), salah satu selebgram Kota Palangka Raya yang mempromosikan perjudian online melalui akun instagram pribadinya. Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara perbuatannya tersebut.
DK yang saat ini tercatat sebagai mahasiswi di Kota Palangka Raya tersebut, awalnya dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya melalui direct massage (DM) instagram yang menawarkan endorse atau iklan dengan bayaran Rp. 250 ribu selama satu minggu.
Gadis cantik asal Kab. Kapuas tersebut, mengaku tidak tahu kalau yang diunggahnya di story instgram pribadinya adalah judi online. "Saya kira itu games seperti mobile lagend pak, " jawabnya saat ditanya Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, S.HI., M.H atau biasa disapa Cak Sam.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan dan peringatan keras kepada DK agar perbuatan tersebut tidak dilakukan lagi, Minggu (27/8/2023) sore.
"Ini peringatan pertama dan terakhir bagi dia. Kalau dia melakukannya lagi, pasti kami proses hukum. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, setop perjudian online dan setop mempromosikannya karena itu melanggar hukum, " tegas Erlan.
Setelah diberikan pembinaan dan edukasi oleh Cak Sam, DK mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Saya kapok pak. Saya tidak mau lagi berurusan dengan pihak kepolisian. Saya takut masuk penjara pak, " katanya lirih.(")