Timbun 2.2 Ton BBM Bersubsidi, 2 Warga Bartim Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

    Timbun 2.2 Ton BBM Bersubsidi, 2 Warga Bartim Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA - Timbun BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 2.2 Ton, dua orang warga Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) berinisial M (20) dan A (19) diringkus Polda Kalteng.

    Keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Tamiang Layang - Ampah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, pada Selasa, 27 Februari pukul 04.00 WIB kemarin.Β 

    Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. dalam konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (29/2/24) siang.

    "Kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara, " ungkap Kabidhumas.

    Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Rahmat Abdullah, S.IK. bahwa kedua terduga pelaku tersebut, melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli dan pengangkut BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tanpa adanya surat perizinan yang berasal dari wilayah Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalimantan Selatan. Dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat di Prov. Kalteng.

    "Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat (4) buah tandon berisi masing-masing 1200 liter BBM jenis Bio Solar, lima (5) buah drum berisi masing-masing 220 liter BBM jenis Bio Solar, dan tujuh (7) buah jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar, dengan total sebanyak 6241 liter atau 2, 2 Ton serta dua unit kendaraan R4 jenis Pickup, " urainya.

    Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 200, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

    "Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar, " pungkasnya. (**/)Β 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Eldoniel Mahar: PSI Bagian Hidup Saya, Karena...

    Artikel Berikutnya

    Otoriter dan Intervensi, Kader Partai Kudeta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    π™°πšπšŸ π™°πš“πšžπš—πš πš‚πšžπšŠπš—, πš‚π™·: π™ΏπšŽπš›πš”πšŽπš‹πšžπš—πšŠπš— π™ΊπšŽπš›πšŠπš”πš’πšŠπšπšŠπš— πšƒπš’πš—πšπš”πšŠπšπš”πšŠπš— π™΄πš”πš˜πš—πš˜πš–πš’ π™ΊπšŽπš•πšžπšŠπš›πšπšŠ
    Rawing Rambang, GAPKI Kalteng Hadiri IPOC 2024 Referensi Industri Kelapa SawitΒ 
    Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak, Polda Kalteng Tingkatkan Pengamanan Kantor KPU
    Sekretaris LIN Palangka Raya, Andar Ardi: Penganiayaan Jurnalis Harus Disikapi Dengan Tegas
    Diduga Kelabui Debitur, PT Oto Multiartha Finance Palangka Raya Akui Tidak Bersalah
    π™°πšπšŸ π™°πš“πšžπš—πš πš‚πšžπšŠπš—, πš‚π™·: π™ΏπšŽπš›πš”πšŽπš‹πšžπš—πšŠπš— π™ΊπšŽπš›πšŠπš”πš’πšŠπšπšŠπš— πšƒπš’πš—πšπš”πšŠπšπš”πšŠπš— π™΄πš”πš˜πš—πš˜πš–πš’ π™ΊπšŽπš•πšžπšŠπš›πšπšŠ
    Demokrat dan PDI Perjuangan, Usung Nadalsyah dan SHD di Pilgub Kalteng
    Ajung Suan,SH Hukum Bagi Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
    Layanan Gratis, Rumkit Bhayangkara Ikut Ramaikan Momen CFD Kota Palangka Raya
    Maju di Pilkada Kota Palangka Raya, Prof Andrie Elia Siap Dampingi Fairid Naparin
    Ajung Suan,SH Hukum Bagi Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
    Jaga Kondisi Fisik Tetap Prima, Polda Kalteng Bagikan Bekal Kesehatan Berupa Obat dan Vitamin ke Personel Satgas OMP TelabangΒ 
    Jurnalis Dipukul Oknum CH Mantan Anggota DPRD Pulpis Dipolisikan!
    Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!
    Indra Gunawan: Pilkada Kalteng, Haruskah Agustiar Sabran Mundur Ketua DAD?Β 

    Ikuti Kami