Ary Eghani Layangkan Somasi Pancani Gandrung Perkara Hutang 2,7 Milyar Belum Dibayarkan

    Ary Eghani Layangkan Somasi Pancani Gandrung Perkara Hutang 2,7 Milyar Belum Dibayarkan
    Gambar: Pancani Gandrung, Ketua DPW PSI Kalimantan Tengah

    PALANGKA RAYA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Kalimantan Tengah (DPW PSI Kalteng), Pancani Gandrung di somasi terbuka oleh mantan anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem, Ary Eghani.

    Tim kuasa hukum Ary Eghani mengajukan somasi terhadap Pancani Gandrung di Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan, Senin (29/7). Somasi tersebut dilayangkan terkait masalah utang piutang yang belum dibayar, senilai Rp2, 750 miliar.

    Ketua DPW PSI Kalteng ini diketahui pernah meminjam uang dari Ary Egahni untuk keperluan biaya politik pada Pilkada Kalteng 2020 lalu.

    Total pinjaman mencapai Rp2, 750 miliar itu dari tiga tahap yakni Rp500 juta tahap pertama, Rp2 miliar tahap kedua, dan Rp250 juta tahap ketiga.

    Dilansir media ini, Advokat Andi Kristianto dari tim kuasa hukum Ary Egahni menjelaskan, somasi terbuka itu merupakan langkah terakhir setelah dua kali somasi tertutup yang telah disampaikan sejak 5 Juni lalu.

     “Pada 2021 lalu, klien kami (Ary Egahni, red) telah memperingatkan yang bersangkutan (PG, red) untuk membayar utang, tetapi yang bersangkutan tidak punya iktikad baik, " kata Andi di kutip kaltengpos.info, Jumat (02/08).

    Ditegaskannya kembali, sesuai dengan aturan, selaku kuasa hukum Ary Egahani, sebelumnya sudah menyampaikan somasi tertutup sebanyak dua kali dan sudah diterima oleh beliau, tetapi somasi kami itu tidak diindahkan.

     "Sudah disampaikan langsung ke beliau, namun sampai saat ini tidak diindahkan, " ungkap Andi dalam konferensi pers di Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan, Jalan Sultan Badarudin, Palangka Raya, Senin (29/7).

    Bukti - bukti akan keberadaan dana senilai tersebut diatas yang dipinjam Pancani Gandrung, pihaknya memiliki bukti - bukti kuat dan jelas.

    Pihaknya masih memberi kesempatan kepada Pancani Gandrung untuk segera merespons surat somasi terbuka yang dilayangkan itu.

    Kuasa hukum memberikan tenggat waktu hingga 5 Agustus 2024 bagi PG untuk memberikan tanggapan, sebelum pihaknya mengambil tindakan hukum lanjutan.

    Bias layar, SH dihubungi media ini melalui pesan whatshap, Jumat malam (02/08) membenarkan akan adanya somasi terbuka ini dan mempersilahkan media meminta tanggapan dari Pancani Gandrung yang dilayangkan somasi terbuka.

     "Yang mas minta tanggapan ibu pancani kan kantor saya sudah itu somasi terbuka, " tulis Bias Layar, SH ini menyampaikan.

    Sementara itu, Pancani Gandrung dihubungi melalui pesan whatshap pribadinya untuk dimintai klarifikasinya tidak ada respon untuk menjawab, hingga beritaini dinaikan kembali.(//)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Jeffriko Senan,SH: Berkedok Konser Naik...

    Artikel Berikutnya

    Rawing Rambang: Pemimpin Terpilih Menentukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Ajung Suan,SH Hukum Bagi Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
    Rawing Rambang Memaknai Hari Jadi Provinsi Kalteng Ke - 67 Tahun
    Jaga Kondisi Fisik Tetap Prima, Polda Kalteng Bagikan Bekal Kesehatan Berupa Obat dan Vitamin ke Personel Satgas OMP Telabang 
    Diikuti 80 Peserta Seleksi, Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Rekruitmen Bakomsus Bidang P3GKM
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Demokrat dan PDI Perjuangan, Usung Nadalsyah dan SHD di Pilgub Kalteng
    Maju di Pilkada Kota Palangka Raya, Prof Andrie Elia Siap Dampingi Fairid Naparin
    Ajung Suan,SH Hukum Bagi Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
    Layanan Gratis, Rumkit Bhayangkara Ikut Ramaikan Momen CFD Kota Palangka Raya
    Ajung Suan,SH Hukum Bagi Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
    Jaga Kondisi Fisik Tetap Prima, Polda Kalteng Bagikan Bekal Kesehatan Berupa Obat dan Vitamin ke Personel Satgas OMP Telabang 
    Jurnalis Dipukul Oknum CH Mantan Anggota DPRD Pulpis Dipolisikan!
    Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!
    Indra Gunawan: Pilkada Kalteng, Haruskah Agustiar Sabran Mundur Ketua DAD? 

    Ikuti Kami