Koordinator Damang Se - Kalteng: Kasus Bangkal PT HMBP Digelar ke Basara Adat

    Koordinator Damang Se - Kalteng: Kasus Bangkal PT HMBP Digelar ke Basara Adat
    Drs Kardinal Tarung, Koordinator Damang Se Kalimantan Tengah

    PALANGKA RAYA - Kasus sengketa pertanahan  antara masyarakat adat Dayak desa Bangkal dengan perusahaan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT.HMBP) Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sempat menjadi trending topik bagi masyarakat Indonesia.

    Sejumlah masyarakat terluka dan satu orang warga desa Bangkal Tewas dengan dada tembus peluru. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar? Ada apa dengan perusahaan PT HMBP ini hingga oknum aparat keamanan dalam melakukan pungsi dan tugasnya sebagai Lembaga pengayom masyarakat malah memusuhi masyarakatnya.

    Menyingkapi surat terbuka yang telah dibuat dan dikirimkan oleh empat lembaga Ormas, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan, Pusat Pengaduan dan Pelaporan Masyarakat Pencari Keadilan RI,   Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum Daerah Prov Kalteng (AMPUH), dan NGO law and Development Watch Central Kalimantan, pada tanggal 18 September 2023.

    Koordinator Damang se - Kalimantan Tengah (Kalteng), Drs Kardinal Tarung menyingkapi informasi yang ditujukan kepada pihaknya selaku pemangku adat Dayak Kalteng saat ini.

    Menurutnya, apa yang telah terjadi selama ini baikpun itu terkait keadaan provinsi Kalimantan Tengah, untuk masyarakat hukum adat Dayak dalam Bingkai NKRI perlunya penegakan hukum adat Dayak dalam permasalahan PT HBMP dengan masyarakat desa Bangkal.

    "Dalam kasus PT HBMP ini ditemukan perbuatan yang melanggar hukum adat Dayak, dan segera di gelar acara adat 'Basarah Hai', " kata Damang Kepala Adat Dayak Kecamatan Jekan Raya selaku koordinator Damang se - Kalteng.

    Kardinal Tarung, memberikan tanggapan resmi terhadap surat terbuka yang ditujukan kepada pihaknya selaku Koordinator Damang Se - Kalteng, adapun tanggapannya sebagai berikut :

    1. Kami pimpinan dan anggota forum
        Damang Kalteng memastikan bahwa
        kasus Bangkal dibawa ke basara adat
        dan untuk kasus ini digelar basara hai.

    2. Informasi/tuntutan dari semua pihak
        termasuk dari Kesatuan Masyarakat
        Hukum Adat Dayak Kalimantan, Pusat
        Pengaduan dan Pelaporan Masyarakat
        Pencari Keadilan RI, Asosiasi Masyarakat
        Peduli Hukum Daerah Prov Kalteng,  
        NGO law and Development Watch
        Central Kalimantan;   dijadikan   
        pertimbangan oleh Mantir Basara Hai.
      
    3. Mempertimbangkan seseorang /
        kelompok orang yang telah
        melakukan perbuatan yang menurut
       hukum yang hidup (hukum
        adat) di daerah tsb merupakan suatu
        perbuatan yang melanggar hukum
        adat, yaitu delik adat.

    4. Kami bertekad untuk melaksanakan
        penyelesaian holistik/tidak parsial.
        Menggunakan ilmu tafsir logika, yaitu:
        melihat keseluruhansekaligus melihat
        bagian-bagian.

    5. Mengharapkan adanya laporan/tuntutan
        langsung dari pihak korban, disampaikan
        kepada Mantir Basara Hai.

    6. Kami sedang dalam tahapan koordinasi
        dengan pihak DAD Prov Kalteng.
        Cepat tetapi tidak terburu-buru untuk
        akurasi suatu tindakan.(*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Surat Terbuka, Desak PT HMBP dan Polri Disanksi...

    Artikel Berikutnya

    Matangkan Sistem Pengamanan Pemilu 2024,...

    Berita terkait