KPK RI Hentikan Kasus Sopian Hadi Mantan Bupati Kotawaringin Timur

    KPK RI Hentikan Kasus Sopian Hadi Mantan Bupati Kotawaringin Timur
    Sopian Jadi, Mantan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur

    PLANGKA RAYA - Mantan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dua periode, Sopian Hadi resmi dihentikan (SP3) kasusnya yang sebelumnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih menetapkan tersangka kepada mantan Bupati ini. 

    Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) eks Bupati Kotim, Kalimantan Tengah, Supian Hadi. 

    Supian merupakan bupati yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu terkait izin tambang yang merugikan negara Rp 5, 8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat (AS). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, SP3 diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan lembaga antirasuah.

      “Atas nama tersangka SH (Supian Hadi) sudah dikeluarkan Penghentian Penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli, ” kata Tessa dikutip media ini dari media kompas.com, Selasa (13/08). 

    Tessa mengungkapkan, penyidikan dihentikan karena lembaga auditor eksternal tidak bisa menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara Supian.

    Sebab, tindakan itu dinilai tidak masuk kategori keuangan negara sehingga tidak bisa disebut kerugian keuangan negara. Sementara, kerugian negara menjadi salah satu unsur dalam delik yang disangkakan kepada Supian Hadi.

      “Tidak cukup bukti terkait unsur kerugian negara, ” ujar Tessa.

    Di KPK, lembaga auditor yang menyatakan kerugian yang timbul bukan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Status hukum Supian Hadi sebagai tersangka diumumkan KPK pada era kepemimpinan 2015-2019.

    Wakil Ketua KPK saat itu, laode M Syarif menyebut, dugaan kerugian negara dalam kasus Supian timbul dari produksi tambang bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan yang disebabkan kegiatan pertambangan. 

    Laode bahkan menyebut nilai korupsi kasus itu setingkat dengan mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan mega korupsi e KTP.

    Supian diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan izin usaha pertambangan di PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Izin diterbitkan pada 2010-2012 dan diduga tidak sesuai syarat dan regulasi yang berlaku. 

    Saat ini, nama Supian masuk dalam bursa calon Gubernur Kalimantan Tengah dan telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN)

     “Keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan, ” tutur Tessa, selaku Jubir KPK RI. (//) 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Rawing Rambang: Pemimpin Terpilih Menentukan...

    Artikel Berikutnya

    Puluhan Wartawan di Bartim Seruduk DPRD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Tega,! PT Sarana Ventura Kalteng Usir Pemilik Rumah dan Telantarkan di Hutan  
    Layanan Gratis, Rumkit Bhayangkara Ikut Ramaikan Momen CFD Kota Palangka Raya
    Kejuaraaan Tenis Lapangan Kapolda Kalteng Cup 2024 Berlangsung Sengit, Ini Daftar Juaranya
    Pendiri PT BMB, Cornelis Anton: Itu Gajih Letambunan Bukan Dana Bantuan ke DAD Kalteng
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Ajung Suan,SH Hukum Bagi Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
    Layanan Gratis, Rumkit Bhayangkara Ikut Ramaikan Momen CFD Kota Palangka Raya
    Demokrat dan PDI Perjuangan, Usung Nadalsyah dan SHD di Pilgub Kalteng
    Maju di Pilkada Kota Palangka Raya, Prof Andrie Elia Siap Dampingi Fairid Naparin
    Ajung Suan,SH Hukum Bagi Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
    Jaga Kondisi Fisik Tetap Prima, Polda Kalteng Bagikan Bekal Kesehatan Berupa Obat dan Vitamin ke Personel Satgas OMP Telabang 
    Jurnalis Dipukul Oknum CH Mantan Anggota DPRD Pulpis Dipolisikan!
    Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!
    Indra Gunawan: Pilkada Kalteng, Haruskah Agustiar Sabran Mundur Ketua DAD? 

    Ikuti Kami